1 Juli 2016 Guru Non D4/S1 Di Simpatika Akan Bermetamorfosis Tenaga Kependidikan - Isu Guru Madrasah
Assalamu'alikum , , ,
Sahabat imadrasah , notifikasi metode kemarin yang menghasilkan sebagian kita menjadi terasa kegerahan merupakan bahwa jabatan guru berganti secara otomatis menjadi tenaga kependidikan mulai pada tanggal 1 Juli 2016 , atau selepas berakhirnya masa verval Simpatika Semester Genap Tahun pelajaran 2015/2016 , gunjingan ini resmi didapat dari notifikasi yang sudah ada menyerupai gambar yang saya dapatkan dibawah ini;
Sahabat imadrasah , notifikasi metode kemarin yang menghasilkan sebagian kita menjadi terasa kegerahan merupakan bahwa jabatan guru berganti secara otomatis menjadi tenaga kependidikan mulai pada tanggal 1 Juli 2016 , atau selepas berakhirnya masa verval Simpatika Semester Genap Tahun pelajaran 2015/2016 , gunjingan ini resmi didapat dari notifikasi yang sudah ada menyerupai gambar yang saya dapatkan dibawah ini;
![]() |
| notifikasi simpatika |
Kebijakan ini bukan kebijakan yang secara singkat diambil oleh pemerintah , tetapi hal ini sudah sesuai dengan peraturan pemerintah merupakan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 wacana Guru dan Dosen yang sudah ada terperinci digambar diatas , utamanya pada pasal 82 ayat (2) yang isinya menerangkan
"Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan akta pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini , wajib menyanggupi kualifikasi akademik dan akta pendidik paling usang 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini."
Jika sobat sekalian seorang pendidik atau guru tetapi tidak punya kualifikasi D4/S1 dan tidak masuk dalam guru yang memiliki akta pendidik (sertifikasi) mempunyai arti tidak akan mendapat akomodasi dukungan tunjangan dari pemerintah sesuai yang diterangkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru. Pada pasal 63 ayat (1) dijelaskan "Guru yang tidak sanggup menyanggupi kualifikasi akademik , kompetensi , dan akta pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 , dalam rentang waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana diputuskan dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen sehabis yang bersangkutan diberi peluang untuk memenuhinya , kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat pelengkap ,"
Apa Yang mesti ditangani Oleh Guru Yang bersangkutan dan Kepala Madrasah ???
Untuk Guru
Bagi para pengajar atau guru yang tidak punya kualifikasi sesuai undang-undang tersebut diatas hendaknya ihlas dan legowo alasannya anda tidak sanggup diterima oleh metode , jikalau memang masih diberikan peluang oleh penyelenggara forum pendidikan (Yayasan) tidak ada salahnya tetap mengemban kiprah mulia ini meski dengan resiko tidak diakui mengajar dalam metode (SIMPATIKA).
Untuk Kepala Madrasah
Baiknya terhadap kepala madrasah selaku pengambil keputusan ditingkat madrasah secepatnya berkoordinasi dengan pengelola yayasan wacana kebijakan metode SIMPATIKA yang hendak mulai berfungsi 1 juli 2016 karena dimungkinkan akan ada tenaga pendidik yang tidak sanggup diterima dalam metode sehingga butuh mengubah deretan dalam acara penyelenggaraan acara mencar ilmu mengajar.
Demikian gunjingan yang saya berikan mengenai 1 Juli 2016 Guru Non D4/S1 di Simpatika akan Berubah Menjadi Tenaga Kependidikan , biar bermanfaat.
Wassalamu'alaikum
Related Posts
